Syahrial Jelaskan Awal Diperkenalkan dengan Penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mengaku dikenalkan dengan penyidik KPK, Robin oleh mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Okt 2021, 17:55 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin digiring petugas jelang penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Pemkab Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial membeberkan awal mula dirinya diperkenalkan dengan mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Perkenalan dengan Robin terjadi pada malam hari di kediaman mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Penjelasan tersebut disampaikan Syahrial setelah jaksa dari KPK memintanya untuk menceritakan awal mula perkenalannya dengan Robin.

"Saudara terangkan tadi kenal Robin ya?," tanya jaksa kepada Syahrial saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK.

Syahrial dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan Klas I Medan, Sumatera Utara. Syahrial yang juga terdakwa dalam perkara ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

"Kenalnya kapan dan dikenalkan siapa?," tanya jaksa lagi ke Syahrial.

"Pada saat itu saya ada di Jakarta dalam rangka kegiatan. Malam hari saya silaturahmi ke rumah Azis Syamsuddin. Alamat di rumah dinas di Kuningan. Saya silaturahmi, bicara dengan Azis dan setelah itu Bapak Azis sampaikan ke saya ada orang yang ingin dikenalkan," kata Syahrial.

Syahrial mengaku saat dirinya dan Azis tengah membicarakan seputar Partai Golkar dan Pilkada, tiba-tiba datang Robin.

"Setelah itu dari pos datanglah Pak Robin. Saya enggak tahu pak awalnya. Saya dikenalkan, Pak Robin keluarkan nametagnya bahwasanya penyidik KPK," kata Syahrial.

Jaksa kemudian mempertegas bahwa yang mengenalkan Syahrial kepada Robin adalah Azis Syamsuddin. Syahrial membenarkannya. Syahrial menyebut saat perkenalan dengan Robin, mereka langsung bertukar nomer ponsel.

"(Kata Robin) saya dari penyidik, salam kenal, setelah itu ngobrol saya minta nomer HP Robin. Terus karena terlalu malam, bergerak lah dari rumah Pak Azis," kata Syahrial.

Selain bertukar nomor ponsel, Syahrial juga mengaku saat itu langsung meminta bantuan kepada Robin. Syahrial meminta Robin memantau Pilkada Tanjungbalai tahun 2020.

"Bang bantu bang, saya mau pilkada pantau-pantau Tanjungbalai, dijawab Robin siap kita pantau. Tahun 2020, tiga kali pergantian. Pertama Maret terus diundur bulan Juli, terus diundur lagi bulan November tahun 2020," kata Syahrial.


Robin Didakwa Terima Suap dari Syahrial

Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya