NIK Jadi NPWP, Perlu Cetak KTP Baru Nggak Sih?

Implementasi pengintegrasian NIK ke NPWP kini tengah menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Okt 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Pratama - Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, implementasi pengintegrasian NIK ke NPWP kini tengah menunggu turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu tertera dalam Pasal 2 ayat 10 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Khususnya dalam pencetakan kartu NPWP baru di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang kelak akan terintegrasi dengan nomor induk kependudukan yang tertulis di KTP.

"Kalau yang belum punya NPWP, misal tadi pelajar, setelah bekerja kemudian daftar NPWP, berarti pakai KTP. Di situ tertera NPWP. Nomor yang di situ berarti nomor yang sama dengan nomor yang di KTP," jelas Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

"Kalau yang sudah punya NPWP tinggal nanti berubah nomornya. Kalau nyetak bisa, misalkan datang ke KPP kemudian cetakin kartu," imbuhnya.

Prianto menjelaskan, NIK yang terintegrasi dengan NPWP akan mempermudah wajib pajak orang pribadi yang selama ini memegang dua nomor dalam dua kartu yang berbeda.

"Sebetulnya kebijakan itu cuman mengganti nomor yang ada di NPWP pakai nomor yang ada di NIK. Artinya kalau sekarang kan ada dua nomor," terang dia.

"Nantinya nomor yang dipakai di NPWP diambil dari NIK, sehingga kartu yang dipakai cukup satu. Artinya ketika buka NIK di situ ada data KTP dan NPWP. Sederhananya cuman digabung nomornya," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Selanjutnya

Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Namun, ia menambahkan, tidak setiap orang yang sudah memiliki KTP nantinya bakal jadi wajib pajak juga. Sebagai contoh, mahasiswa yang berumur 17 tahun dan wajib memiliki KTP, tapi belum kerja dan memiliki penghasilan.

"Hal itu tidak berlaku untuk mahasiswa, karena belum berlaku sebagai objek wajib pajak orang pribadi. Tapi ketika nanti sudah bekerja, punya penghasilan, daftar NPWP, berarti sudah terdaftar sebagai wajib pajak, berarti nomor yang dikasih nomor yang ada di NIK," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya