Terungkapnya Misteri Kematian Mertua dan Mantu di Kolam Ikan Tasikmalaya

Kepolisian Resort Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian kedua warga Cirapih, Kecamatan Sukarame, tersebut setelah keluarnya hasil autopsi kepolisian. Apa hasilnya?

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 12 Okt 2021, 03:30 WIB
Dadang, pemilik kolam pembibitan ikan kampung Cisosopan, Kecamatan Sukarame, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kemarian Yusuf dan Enan, calon pembeli ikan di kolamnya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Misteri teka-teki kematian Yusuf (70) dan Enan alias Dadan (35), mertua dan menantu, yang diduga tersengat aliran listrik di kolam pembibitan ikan milik Dadang di kampung Cisosopan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dua pekan lalu, terungkap.

Kepolisian Resort Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian kedua warga Cirapih, Kecamatan Sukarame, tersebut setelah keluarnya hasil autopsi kepolisian.

"Kami sampaikan duka mendalam untuk keluarga korban. Dan dipastikan keduanya mertua dan menantu ini meninggal karena terkena sengatan listrik," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, kematian ganjil mertua-mantu itu menuntun pihak keluarga korban turun tangan. Tak terima dengan kematian tersebut, mereka meminta Polres Tasikmalaya melakukan autopsi terhadap kedua korban.

Menurutnya, hasil autopsi yang dilakukan inafis Satreskrim Polres Tasik serta dokter forensik, memastikan kedua korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang dibambu saung kolam ikan.

"Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu," kata dia. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:


Hasil Autopsi Forensik

Dadang, pemilik kolam pembibitan ikan kampung Cisosopan, Kecamatan Sukarame, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kemarian Yusuf dan Enan, calon pembeli ikan di kolamnya. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dari hasil autopsi sementara memunculkan fakta baru, pada tubuh kedua korban ditemukan bekas luka bakar akibat sengatan listrik, hingga akhirnya menyeret Dadang selaku pemilik kolam, sebagai terangka.

"Pelaku ini sengaja memasang jebakan untuk menghalau hewan. Walaupun dia tidak memungkiri sering jadi korban pencurian kolamnya," kata dia.

Awalnya jasad korban diduga tertimpa saung kolam ikan. Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta yang berbeda, jika keduanya meninggal akibat sengatan arus listrik.

"Dari hasil autopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik, saat mau membeli bibit ikan," kata dia.

Dalam praktiknya, pelaku sengaja memasang jebakan berupa aliran listrik yang terpasang pada sebuah kawat sepanjang dua meter yang terlilit di bambu saung, kemudian dialiri listrik melalui kabel sepanjang 100 meter. 

"Menurut keterangan pelaku, ranjau dipasang antisipasi apabila ada hama ke kolam ikannya," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian pemilik yang memasang jebakan, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.  "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata dia.

Dadang alias A (54) pemilik kolam pembibitan itu mengaku, jika perangkap listrik pada kolam yang ia miliki untuk menghalau kehadiran hewan buas seperti biawak dan berang-berang.

"Pernah juga ada yang nyuri. Saya enggak sangka (sengatan kali ini) ke orang," ujar warga Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya