Liputan6.com, Jakarta Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, TNI, dan Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan puluhan kendaraan yang parkir liar di pinggir jalan Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni Satrawan di Jakarta, Senin, mengatakan penertiban parkir liar tersebut dilaksanakan karena sudah mengganggu arus lalu lintas.
Advertisement
"Khususnya di Kalibata City ini banyak kendaraan yang parkir di pinggir jalan jadi karena itu sangat mengganggu arus lalu lintas. Kita bersama kepolisian, TNI, Satpol PP untuk membersihkan dan melakukan penertiban parkir liar yang ada di Kalibata City," kata Made Joni.
Made melanjutkan bahwa penindakan parkir liar tersebut dilakukan dengan tilang dan operasi cabut pentil terhadap kendaraan roda dua.
"Kami melakukan tilang dan OCP (Operasi Cabut Pentil) untuk kendaraan roda dua. Tadi yang ditindak sekira 20-30an kendaraan," kata dia seperti dikutip Antara.
Penindakan ini pun dilakukan karena pengendara roda dua masih memarkirkan motornya di bahu jalan di depan Apartemen Kalibata City tepat dekat Jalan Layang Kalibata.
Padahal, di lokasi tersebut suda ada tanda yang melarang parkir tepat di atas motor-motor yang parkir liar tersebut.
Penertiban Parkir Liar
Tidak hanya itu, ada pula plang informasi retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 ribu per hari per kendaraan.
Made pun menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai upaya penertiban parkir liar di sekitar Apartemen Kalibata City sehingga diharapkan para pengendara tidak melakukan hal serupa.
Advertisement