E-BIMA Wujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan

Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability alias E-BIMA.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 10:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan dan memudahkan proses pengawasan pada satuan kerja, Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability alias E-BIMA.

Ketua MA Syarifuddin mengatakan sistem E-BIMA dibangun untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga.

"Dengan demikian dapat memudahkan para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan serta monitoring secara akurat dan real time," kata Syarifuddin saat peluncuran E-BIMA di Jakarta, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Selasa (12/10/2021).

Aplikasi ini disebut memiliki tiga fungsi. Pertama, mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan.

Kedua, menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran.

Lalu ketiga, sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Enam Fitur Utama

Untuk merealisasikan fungsi tersebut, Syarifuddin memaparkan E-BIMA dibekali dengan enam fitur utama.

Antara lain pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir Pagu Anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat lingkungan peradilan.

Kemudian, realisasi DIPA yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan realtime; realisasi PNBP guna memantau penerimaan dan realisasinya; capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran; perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban UP secara berjenjang; serta Keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara.

"Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung," ucap Syarifuddin.

Untuk diketahui, pembentukan E-BIMA dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021.

Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.


Infografis 11 Aplikasi untuk Konsultasi Online dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

Infografis 11 Aplikasi untuk Konsultasi Online dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya