Tersangka Korporasi Kasus PT Asabri Surati Kejagung, Sebut Akan Kembalikan Komitmen Fee

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat dari tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Okt 2021, 10:35 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat dari tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Surat itu berisikan informasi pengembalian komitmen fee, yang menyebabkan manajer investasi itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

"Sudah ada surat diterima, nanti akan dibahas itu," tutur Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.

Meski begitu, Supardi belum membeberkan detail perusahan mana yang akan mengembalikan upah komitmen tersebut. Adapun total pengembalian akan diumumkan secara keseluruhan.

Sementara itu, penyidik kini tengah menyelesaikan proses penyusunan berkas tersangka korporasi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejauh ini belum dipastikan adanya tersangka korporasi lainnya.

"Kalau tidak akhir bulan ini, ya awal bulan depan mudah-mudahan," kata Supardi.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi (MI) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri.

"Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7/2021).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi," ujarnya.

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp 22,78 triliun.

Terhadap penetapan 10 Tersangka Manajer Investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 


Satu Tersangka Lagi

Sementara satu tersangka yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari 

disangkakan dengan pasal berlapis yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya