CEO Jouska Jadi Tersangka Kejahatan Pasar Modal, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Okt 2021, 14:05 WIB
Founder & CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno memaparkan materi dalam BukaTalks di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (24/4). Acara seminar ini bertajuk Millennial Millionaire. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan segera memanggil CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno usai penetapannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun belum merinci kapan pemanggilan terhadap Aakar dilakukan.

"Segera kita panggil," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Dihubungi terpisah, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan menyatakan Aakar sejauh ini bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Sebab itu, penahanan pun belum dilakukan penyidik.

"Belum ditahan," kata Whisnu.

Polisi menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 7 September 2021 lalu.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penanganan kasus penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), saat ini beberapa laporan pun telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menerima limpahan LP (laporan polisi) sebanyak tiga LP yang berasal dari Polda Metro Jaya, yang dilimpahkan ke Direktorat tindak pidana Eksus Bareskrim Polri," kata Ahmad saat konferensi pers, Minggu (18/1/2021).

Hal itu karena, laporan polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima Polda Metro Jaya, untuk saat ini telah dilimpahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. Dan telah memeriksa 23 orang saksi.

"Terkait dengan penanganan PT Jouska, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi terkait dengan kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT Jouska," sebutnya

 

 


CEO Jouska Janji Ganti Kerugian Nasabah

Awalnya, CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno diadukan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya tak lain adalah 10 orang nasabah Jouska.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitannya pengembalian uang investasi. Menurutnya, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

"Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu, sementara di dalam draf perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draf kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu," ujarnya.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Dalam laporan, Aakar dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan berkomitmen menyelesaikan masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.

Secara garis besar dalam surat tersebut, Aakar memohon kebijaksanaan para klien Jouska untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya