Hasil Pertemuan Polri dan PPATK Terkait Temuan Aliran Dana Narkoba Rp 120 Triliun

Krisno berharap Polri dan PPATK dapat terus meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang menyertai berbagai perkara bisnis haram tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Okt 2021, 15:24 WIB
Petugas menata barang bukti 25 kilogram sabu di Kantor BNN, Jakarta, Senin (22/5). BNN mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan terpidana mati, Togiman alias Toge dari Lapas Tanjung Gusta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Polri telah melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan aliran dana Rp120 triliun untuk transaksi narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, temuan tersebut telah diserahkan ke penyidik lain di luar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Terkait adanya rekening Rp 120 triliun yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba sudah diserahkan PPATK ke penyidik lain, bukan ke penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri. Manakala diserahkan ke kami maka siap untuk ditindaklanjuti," tutut Krisno dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, Krisno melanjutkan, pihaknya juga membahas kerjasama dalam pengusutan kasus temuan dua pabrik obat keras ilegal yang ada di Yogyakarta. 

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan berjasama dengan PPATK untuk penyidikan TTPU pada TPA produksi atau peredaran gelap obat-obatan keras ilegal di dua TKP di wilayah DIY," jelas dia.

Krisno berharap Polri dan PPATK dapat terus meningkatkan sinergitas dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang menyertai berbagai perkara bisnis haram tersebut.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan PPATK bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui optimalisasi penyidikan TPPU," Krisno menandaskan.

Sebelumnya polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan aliran dana Rp 120 triliun untuk transaksi narkoba. Hal tersebut melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.

"Dalam hal ini, Bareskrim Polri khususnya Dittipid Narkoba telah melalukan koordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti dari temuan PPATK tersebut," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Menurut Rusdi, pihaknya memang selalu menjalin kerja sama dalam investigasi dan pengungkapan berbagai kasus. Termasuk soal hasil kejahatan narkoba.

"Sedang ditindaklanjuti, tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan," kata Rusdi.

 


Keterlibatan Korporasi

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada keterlibatan sejumlah orang dan korporasi terkait aliran dana Rp 120 triliun terkait jual beli narkoba. Sedikitnya secara total, ada keterlibatan 1.339 orang dan korporasi.

Hal itu pertama kali mencuat ketika Dian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR RI, Rabu, 29 September lalu. Kemudian, ia kembali menjelaskan terkait hal tersebut melalui YouTube channel PPATK.

"Aliran dana ini, itu melibatkan angka pihak yang terlapor istilah kita, melibatkan sejumlah orang dan korporasi, jumlah total 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan dari tindak pidana narkoba ini," tuturnya seperti dikutip, Kamis (7/10/2021).

Bahkan, Dian menyebutkan bahwa angka tersebut masih dikatakan angka yang kecil. Pasalnya, dalam sistem intelijen yang dilakukannya, terjadi beberapa pengurangan atau mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan.

"Rp 120 triliun ini sebetulnya angka konservatif, angka tersebut bisa dibilang angka yang kecil karena saya mencoba mengeliminir angka-angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan, intelijen seperti kita. Itu secara agregat ditotalkan semua yang uang yang ada di rekening itu apakah yang halal dan haram itu digabungkan," katanya.

Kendati begitu, Dian menaksir, jumlah fantastis tersebut merupakan angka yang rasional sebagai bahan penjelasan lebih lanjut betapa pentingnya pencegahan dan pemberantasan terkait tindak pidana narkoba.

"Tentu ini hasil analisis dan pemeriksaan kita, apakah ini juga informasi yang datang dari analisis penegak hukum atau PPATK sendiri," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya