Liputan6.com, Jakarta Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun @gundik_empang, Kartika Damayanti (KD) ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaraan nama baik.
Laporan tersebut dibuat Ayu Ting Ting, untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang yang selama ini kerap menghina dan memfitnahnya di media sosial.
Baca Juga
Advertisement
Meski orangtuanya dilaporkan balik oleh keluarga KD, namun hal itu tak membuat pelantun Alamat Palsu untuk mencabut laporannya.
"Iya, Lanjut (proses hukum)," kata Ayu Ting Ting di temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Kata Kuasa Hukum
Minola Sebayang kuasa hukum Ayu Ting Ting menjelaskan, kliennya tak terima dengan dengan hinaan dari KD. Bukannya merasa bersalah, mereka malah menuding Ayah Rozak dan Umi Kalsum melakukan pengancaman hingga memaki orangtua KD.
"Ada nggak musyawarah, ada nggak silaturahmi, ketika ayah dan ibu datang ke Bojonegoro niatnya untuk silaturahmi, niatnya mengklarikasi," ucap Minola.
"Tapi karena tidak ada, akhirnya yang mendengar emosi, orang di rumah itu akhirnya dipersoalkan. Nah sekarang apakah tidak ada niatan bertemu? Ketika bertemu dipersoalkan, jadi ini jangan dibolak-balik," kata Minola Sebayang melanjutkan.
Advertisement
Tak Khawatir
Terkait laporan keluarga KD, Ayu Ting Ting tak khawatir sedikitpun. Sebab apa yang dilakukan orangtuanya adalah sesuatu yang wajar.
"Enggak ya (khawatir). Karena buat saya, ayah sama ibu ke sana kan artinya kan pengin tahu. Benar enggak dia tinggal di sini, alamatnya di sini, kenapa membuat hal seperti itu. Kan wajar ya namanya orangtua," ujar Ayu Ting Ting.
Laporan Polisi
Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.
Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.
Advertisement