Bocah di Kembangan Utara, Jakbar Diduga Dicabuli Kakek 71 Tahun

Kapolsek Kembangan H. Khoiri mengatakan, KZ diduga dicabuli oleh S (71) yang merupakan tetangganya. Polisi pun telah mengamankan pelaku.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2021, 07:33 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual anak kembali terjadi. Kali ini menimpa KZ (6) di Kembangan Utara, Jakarta Barat. 

Kapolsek Kembangan H. Khoiri mengatakan, KZ diduga dicabuli oleh S (71) yang merupakan tetangganya. Polisi pun telah mengamankan pelaku.

"Langkah yang kami lakukan mengamankan terlapor (pelaku) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, atau istilah lain main hakim sendiri dan sebagainya," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Khoiri menerangkan, pihaknya masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh kakek usia 71 tahun itu. Pelbagai alat bukti dikumpulkan seperti menggali keterangan dari pihak keluarga maupun korban.

"Didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap dia.


Koordinasi dengan Pejabat RT

Khoiri mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pejabat RT setempat untuk membantu mendinginkan suasana di tempat tinggal pelaku. 

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya