Vaksin Zifivax Kantongi Izin Penggunaan Darurat, Komisi IX DPR: Masyarakat Makin Banyak Pilihan

Selain izin penggunaan dari BPOM untuk Zifivax, Edy juga menyinggung fatwa halal dan suci dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Zifivax.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 08:56 WIB
Pelaku transportasi saat menerima vaksinasi COVID-19 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Vaksinasi massal ini untuk 1.000 orang yang terdiri dari para supir bus, kernet, pedagang usaha kecil dan mikro di Terminal Kampung Rambutan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX Dewan PerwakilN Rakyat (DPR) Edy Wuryanto meminta agar masyarakat percaya dan tidak perlu takut menggunakan vaksin Covid-19 Zifivax.

Pasalnya vaksin asal China itu telah melewati hasil kajian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), dan telah mendapat izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA). Izin penggunaan darurat untuk produk vaksin Covid-19 baru dengan nama dagang Zifivax pada 7 Oktober 2021.

"Saya kira masyarakat harus percaya dengan Badan POM, sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap mutu dan keamanan vaksin. Karena hanya melalui Badan POM-lah lembaga Negara untuk memastikan apakah vaksin itu aman dan sehat," kata Edy Wuryanto, Rabu (13/10/2021).

Vaksin Zifivax diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dan dikembangkan di Indonesia bersama PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) dengan platform rekombinan protein sub-unit.

"Badan POM tentu telah melalui seluruh proses sehingga keluar izin penggunaan vaksin Zifivax, melalui tahapan uji dan riset yang berbasis evidence based medicine yang aman, sehingga vaksin Zifivax bisa digunakan sebagai vaksin Covid-19 di Indonesia," ujar Edy Wuryanto.

Selain izin penggunaan dari BPOM untuk Zifivax, Edy juga menyinggung fatwa halal dan suci dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Zifivax. Fatwa halal yang disampaikan MUI pada 9 Oktober 2021, kata Edy, menguatkan alasan untuk penggunaan vaksin Zifivax bagi masyarakat.

"Respons cepat Majelis Ulama Indonesia dengan menerbitkan sertifikat halal memberikan jaminan bagi kehalalan vaksin ini (Zifivax: red)," terang Edy Wuryanto merujuk Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19.

 


Masyarakat Makin Banyak Pilihan

Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti halnya Badan POM, keberadaan MUI juga merupakan satu-satunya lembaga yang menjamin kehalalan vaksin Covid-19. Ia berharap dengan adanya fatwa halal untuk vaksin Zifivax dari MUI, maka ada jaminan lebih bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi, khususnya bagi umat Islam di Indonesia.

"MUI juga satu-satunya yang menjamin kehalalan dengan segala proses yang dilalui. Itu yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat, khususnya warga muslim agar ada kepercayaan terhadap vaksinasi," jelas Edy.

"Dua lembaga ini (BPOM dan MUI) telah bekerja dengan baik, dan itu yang sangat diharapkan masyarakat. Apalagi pemerintah sebagaimana disampaikan Presiden menargetkan pada akhir tahun ini vaksinasi mencapai 70 persen," sambungnya.

Dengan adanya penambahan vaksin Zifivax, Edy Wuryanto menilai masyarakat akan mempunyai banyak pilihan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Dia yakin pemerintah akan membuat keputusan tepat untuk mempercepat tercapainya target vaksinasi di Indonesia.

"Misalnya warga muslim yang sangat membutuhkan, tentu akan memilih jenis vaksin yang sesuai dengan nuraninya dan ini tidak perlu diperdebatkan. Perlu diingat lagi bahwa Pemerintah tentu tidak akan gegabah dalam menentukan sesuatu, melalui standar tata pembuatan vaksin, evidence base sains, saintifiknya diikuti," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya