Liputan6.com, Jakarta PNS dilarang berpergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021. Jika melanggar, maka aparatur sipil negara (ASN) bersangkutan bahkan berpotensi terkena pemecatan.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mengatur pengenaan sanksi bagi PNS yang nekat cuti saat Maulid Nabi.
Advertisement
"Ada sanksinya. Itu diserahkan ke masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian) instansi," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (13/10/2021).
Satya menerangkan, PPK kemudian akan melihat catatan PNS yang melanggar. Itu dilakukan untuk mempertimbangkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai bersangkutan.
"Larangannya kan tidak bepergian (saat Maulid Nabi). Kalau bepergian berarti ada pelanggaran, PPK akan memberikan hukuman disiplin. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS dimaksud, apakah sudah pernah melaksanakan pelanggaran-pelanggaran yang lain," tuturnya.
Dengan begitu, PNS yang sudah banyak melakukan kebandelan dan kembali nekat berpergian saat Maulid Nabi, maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi terberat berupa pemecatan.
"Bisa (kena hukuman disiplin berat). Kewenangan ada di PPK instansi terkait," ujar Satya.
Aturan Sanksi PNS
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN memang dilarang untuk bolos kerja dan harus menaati ketentuan jam kerja. Sejumlah hukuman disiapkan bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut.
Mengutip Pasal 11 PP Nomor 94/2021, Selasa (14/9/2021), pemerintah akan melakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.
"Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun," tulis Pasal 11 PP 94/2021.
Selanjutnya, pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, maka yang bersangkutan akan terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman serupa berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Advertisement