Liputan6.com, Jakarta Kemenkes dan Satgas Covid-19 melakukan penelusuran terkait dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina. Bila terbukti, maka Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
VIDEO: Diduga Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Jika Terbukti
Kemenkes dan Satgas Covid-19 melakukan penelusuran terkait dugaan selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina. Bila terbukti, maka Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara.
diperbarui 13 Okt 2021, 11:27 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
TPMA Bentuk Usaha Patungan dengan KKGI, Ini Tujuannya
PHK Massal 14.000 Karyawan, Tengok Sederet Perusahaan AS Bangkrut di 2024
Tips Menjaga Kesehatan Fisik: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Tips Tinggi Badan Usia 18: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Pertumbuhan
Seberapa Sering Kita Harus Buang Air Kecil? Ini Penjelasan Para Ahli
Puluhan Ribu Siswi Ikuti Ajang MilkLife Soccer Challenge 2024, Jadi Bekal untuk Pesepak Bola Putri Masa Depan Timnas Indonesia
Polri Akan Razia Kampung Narkoba hingga Tempat Hiburan Malam Jelang Tahun Baru
Tips Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut: Panduan Lengkap untuk Senyum Sehat
Cara Mengungkep Daging Bebek Tanpa Presto yang Bikin Dagingnya Lebih Empuk
Layanan Operasional BRI Dibuka Terbatas selama Periode Libur Nataru Demi Kebutuhan Nasabah
PSSI Turunkan Skuad yang Muda, Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi H-2 Natal, Dua Pelabuhan Dibuka untuk Atasi Kepadatan