Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan pimpinan lembaganya terlibat kasus dugaan suap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju lemah.
"Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Advertisement
Diketahui, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku kerap dipaksa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk memberikan suap. Syahrial menyebut, Robin memaksa lantaran permintaan pimpinan yang dia sebut sebagai atasan.
Lemahnya kesaksian tersebut menurut KPK lantaran pernyataan tersebut tidak langsung didengar oleh Syahrial. Melainkan, Syahrial mendengarnya dari Robin.
Meski demikian, KPK menegaskan akan terus mendalami pernyataan Syahrial tersebut.
"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya," kata Ali.
Pernyataan Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan pimpinan lembaga antirasuah tak ada yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
"Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya (pimpinan KPK)," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Firli mengklaim Robin bermain sendiri dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Firli, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak internal untuk membongkar suap terhadap Robin.
"Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," kata Firli.
Advertisement