Liputan6.com, Jakarta - Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia mencatat, adanya selisih perhitungan kadar nikel pada surveyor di tingkat smelter tidak hanya merugikan para penambang nikel, melainkan berdampak pada penerimaan negara dari sektor tersebut.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal membeberkan, bahwasanya perbedaan hitungan kadar nikel itu terjadi di sisi hilir yang dilakukan oleh surveyor dari pihak pemilik smelter.
Advertisement
Padahal, dari sisi hulu pemerintah sudah menetapkan sejumlah surveyor yang boleh dan di izinkan untuk melakukan verifikator atas kadar nikel tersebut.
“Investor di sisi hilir mnetapkan lebih rendah kadarnya dibandingkan sisi hulu dan dengan penetapan kadar yang sangat signifikan perbedaannya. misalnya di hulu dalam kasus Morowali ditetapkan kadarnya 1,87 persen, sementara di smelter surveyornya menetapkan 1,5 persen. ini sebetulnya perbedaan yang mengundang tanda tanya karena sangat jauh perbedaannya,” ungkap Mohammad Faisal dalam Webinar CORE Media Discusion, dikutip Rabu (13/10/2021).
Dengan adanya selisih perhitungan itu, kata Mohammad Faisal, tidak hanya merugikan pihak penambang atau pengusaha nikel melainkan juga merugikan negara. Sebagai contoh, dari selisih hitungan antara kadar 1,87 persen menjadi kadar 1,5 persen terdapat selisih sebanyak 0,37 persen.
Jika 0,37 persen itu dikalikan dengan Harga Patokan Mineral (HPM) dan nilai tukar rupiah ke dolar Amerika Serikat (US) pada tahun 2020 (dalam kasus tahun lalu) serta dikalikan produksi nikel sekitar 14 juta ton, maka kerugian negara dari pembayaran royalti bisa mengalami pengurangan setara Rp 400 miliar per tahun.
“Angka Rp 400 miliar per tahun itu kalau kita mengacu ke kasus tahun 2020. Dan ini baru dari royalti saja belum dari pos-pos penerimaan yang lain,” ungkap Mohammad Faisal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Permainan di Tingkat Hilir
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mencurigai adanya permainan di tingkat hilir pada saat melakukan verifikator.
“Kalau misalnya antara perusahaan surveyor yang diterbitkan dengan pelabuhan muat dan bongkar terlalu jauh perbedaannya, ini ada apa?” kata Meidy.
Oleh karena itu, ia meminta supaya pemerintah melakukan investigasi untuk mengetahui permasalahan ini. Sehingga bisa diketahui apakah kesalahan selisih hitungan ini ada di pihak hulu atau di hilir.
“Karena jika kami membayar royalti berdasar COA muat 1,8 persen tapi jika di COA bangkar terjadi penurunan kadar artinya perbedaan 0,1 persen-0,5 persen sudah sangat tidak worth it,” jelasnya.
Seperti yang diketahui dalam Permen ESDM nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, apabila terjadi perbedaan kadar bisa melakukan umpire untuk menunjuk pihak ketiga atau surveyor pihak ketiga.
“Sayangnya dalam praktiknya banyak perusahaan nikel juga mengajukan umpire tapi perusahaan tersebut di blacklist dan tidak bisa melaksanakan penjualan ke smelter,” tandas Meidy.
Advertisement