Rekomendasi Kuteks Halal yang Aman Dipakai Salat

Kuteks pada umumnya tidak dapat digunakan untuk salat karena menghalangi masuknya air wudu.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 23:30 WIB
Ilustrasi membuat kuteks. (Sumber foto: Pexels.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan kuteks dapat menutupi permukaan kuku, membuat perempuan tidak bisa melaksanakan kewajiban salat karena bagian tersebut tidak tersentuh air wudu. Pada umumnya, muslimat hanya menggunakan kuteks saat datang bulan.

Namun, saat ini sudah tersedia kuteks peel off yang merupakan "kuteks halal." Mengacu pada namanya, cat kuku ini mudah dikelupas, tidak perlu menggunakan cairan penghapus sebagaimana kuteks konvensional.

Dengan menggunakan kuteks halal, Anda tetap dapat menyenangkan diri dengan hiasan kuku yang sedap di pandang mata. Di samping, tetap bisa menjalankan kewajiban salat.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Fimela, Rabu (13/10/21), rekomendasi sederet kuteks halal yang dapat digunakan untuk salat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Rekomendasi Kuteks Halal

Ilustrasi kuteks. (Foto: pixabay.com)

1. Miniso Acquerello Peel Off Nail Polish

Kuteks halal ini dijual sekitar Rp33 ribu dengan isian 11 ml. Miliki 20 pilihan varian warna, kuteks halal ini dapat Anda beli di toko resmi Miniso.

2. Madame Gie N-Shell Peel Off Flirt Series

Kuteks halal ini merupakan produk lokal milik penyanyi Giselle Anastasia. Dengan enam varian warna, produk ini dibanderol Rp9,5 ribu per item.

3. Emina Water Based Nail Polish

Kuteks halal lainnya merupakan rilisan Emina. Dengan isian 5 ml, produk tersebut dijual sekitar Rp25 ribu.

4. Face 2 Face XOXO Peel Off Nail Polish

Terakhir, ada Face 2 Face XOXO Peel Off Nail Polish. Memiliki isian sekitar 5 ml, item ini dibanderol Rp30 ribu.

 

Penulis : Alicia Salsabila


Infografis Sampah Kemasan Produk Kecantikan

Infografis Sampah Kemasan Produk Kecantikan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya