24 Ribu Pelanggar Prokes Terjaring di Surabaya, Denda Terkumpul Rp 3,7 Miliar

Eddy menjelaskan, pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Okt 2021, 23:27 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin razia PPKM Darurat di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Koordinator Penegak Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, ada 24 ribu pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, yaitu Maret 2020 hingga Selasa 12 Oktober.

“Pelanggar prokes sampai dengan hari ini sebanyak 24 ribu, baik perorangan maupun tempat usaha. Khusus untuk tempat usaha yang melanggar prokes sebanyak 870 tempat usaha,” kata Eddy Christijanto, Rabu (13/10/2021).

Eddy menjelaskan, pelanggar prokes tersebut kebanyakan mengabaikan pentingnya penggunaan masker. Kemudian disusul aktivitas yang dapat memicu munculnya kerumunan.

Eddy memastikan, pelanggar prokes tersebut tetap dikenakan sanksi berupa kegiatan tour of duty di makam pemakaman Covid-19, melakukan kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita tetap memberikan sanksi, baik denda administrasi maupun denda yang lainnya. Kemudian tempat usaha yang melanggar prokes juga kita lakukan penutupan,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa dari denda administrasi yang telah diberlakukan itu, terkumpul dana hingga mencapai Rp 3,7 miliar yang langsung masuk ke kas daerah.

Meski begitu, Eddy tetap meminta jajarannya untuk melakukan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam menegakkan prokes itu.

“Denda administrasi yang kita kumpulkan total dari laporan keuangan itu hampir Rp 3,7 miliar. Sampai saat ini kami tetap memberikan sanksi pada warga yang melanggar prokes, namun  tetap kita lakukan secara persuasif dan humanis,” ucapnya.

 


HIndari Euforia

Sebagai penegak Perda, lanjut Eddy, semua jajarannya sudah diminta untuk mengutamakan disiplin dan etika. Harapannya, dengan melakukan edukasi yang humanis, warga Kota Surabaya bisa merubah perilaku dengan lebih baik terhadap penerapan prokes.

“Tujuan kita untuk mengedukasi masyarakat soal perubahan perilaku membiasakan penerapan protokol kesehatan ini bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.

Eddy juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk tidak terlalu euforia dengan turunnya angka kasus positif Covid-19. Sebab, berdasarkan Instruksi Mendagri Kota Surabaya masih berada pada PPKM Level 3.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya