Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada perayaan HUT ke-359 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap salah satu pendemo.
Polisi menyebut, aksi membanting seorang mahasiswa saat bersitegang di unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang itu bukan atas dasar kesengajaan.
Advertisement
Atas perbuatannya tersebut, Brigadir NP kini tengah diperiksa Propam Mabes Polri yang didampingi oleh Propam Polda Banten.
"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigadir NP mengaku tidak berniat untuk melakukan penganiayaan, meskipun dalam video terlihat secara jelas dia membanting korban ke jalan.
"Pengakuannya yang bersangkutan berontak saat diamankan, sehingga secara refleks melakukan hal tersebut. Jadi enggak ada niatan untuk menganiaya," jelasnya.
Sanksi Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam
Menurutnya, berdasarkan perintah dari Kapolda Banten, pihaknya akan tetap memberikan tindakan tegas kepada personel kepolisian yang dalam melakukan pengamanan tidak menjalankan standard operasional prosedure (SOP).
"Untuk sanksinya nanti menunggu pemeriksaan Propam Mabes Polri dulu, tapi yang ditindak tegas bukan hanya oknum Brigadir NP tapi juga petugas pengawas di lapangan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Advertisement