Liputan6.com, Tangerang - Mahasiswa berinisial MFA (20) yang menjadi korban kekerasan oknum polisi berinisial Brigadir NP, saat aksi demo di Kantor Bupati Tangerang, menuntut agar pelaku tetap diproses hukum. Kendati, MFA telah menerima permohonan maaf dari Brigadir NP.
Dia menegaskan, pemberian maaf bukan berarti kasus penyelidikan atas kekerasan yang menimpa dirinya dihentikan. Saat ini, Brigadir NP sedang diperiksa Propam Polri terkait kasus kekerasan terhadap pendemo di Kabupaten Tangerang.
Advertisement
"Menerima permohonan maaf tersebut, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan reflek tersebut," kata MFA, Rabu (13/10/2021).
Dia berharap, aksi kekerasan ini tidak lagi terjadi pada mahasiswa lain saat menyampaikan aspirasi di depan publik. Apalagi aksi unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang.
"Sebagai sesama manusia, saya memaafkan," katanya.
Kapolres Minta Maaf
Sementara itu, bukan hanya Brigadir NP saja yang meminta maaf. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro juga menyampaikan maafnya atas nama institusi polisi.
"Kalau tadi yang bersangkutan, meminta maaf secara pribadi kepada korban. Kalau saya, Kapolresta Tangerang, meminta maaf kepada seluruh mahasiswa. Bapak Kapolda juga tadi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi, di mana oknum NP bertindak di luar SOP," tutur Kapolresta.
Advertisement