Liputan6.com, Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Berhak
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.
Advertisement
Dibantu Oknum TNI
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada yang membantu selebgram Rachel Vennya. Dia adalah FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar dia.
Bagian Pengamanan Satgas di Bandara
Arh Herwin menyebut, FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di bandara patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.
"Dia yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," Herwin membeberkan.
Advertisement
Oknum Diperiksa
Terkait hal ini, Arh Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
Baca Juga