Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Ini 4 Fakta Terbarunya

Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI keluar dari wisma atlet.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 14 Okt 2021, 11:10 WIB
Rachel Vennya dibantu oleh oknum TNI keluar dari wisma atlet. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta Siapa yang kini tak kenal dengan sosok Rachel Vennya? Wanita kelahiran September 1995 itu menjadi idola banyak kaum milenial saat ini. Ia dikenal sebagai selebgram, pebisnis dan juga influencer yang memiliki banyak followers.

Ketenarannya di media sosial pun membuat ibu dua anak ini banyak disorot publik. Terbaru, namanya ramai diperbincangkan usai disebut-sebut kabur dari karantina di Wisma Atlet. 

Dirinya dituding kabur saat karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Wanita yang akrab dipanggil Buna ini dikabarkan tidak menjalankan karantina delapan hari sesuai ketentuan, melainkan hanya tiga hari.

Akibatnya banyak warganet yang memperbincangkannya. Bahkan dugaan terbaru menyebut dirinya berhasil kabur dari Wisma Atlet dibantu oleh oknum TNI. 

Lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum 4 fakta terbaru yang menyebut artis Rachel Vennya kabur dari karantina Wisma Atlet dari berbagai sumber, Kamis (14/10/2021).


1. Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Rachel Vennya telah dikonfirmasi kabur dari karantina kesehatan pasca melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Wanita berusia 26 tahun itu dikabarkan tidak menjalankan karantina delapan hari sesuai ketentuan, melainkan hanya tiga hari.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS pun menjelaskan soal Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. 

Dalam Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

Sementara Rachel Vennya tidak masuk dalam kategori tersebut. Seharusnya selebgram itu melakukan karantina berbayar seperti di hotel.


2. Diduga Dibantu oleh Oknum TNI

Rachel Vennya. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin menyebut jika Rachel Vennya diduga dibantu seorang anggota TNI berinisial FS. Anggota tersebut diketahui bertugas di bagian Pengamanan Satgas di Bandara, dikutip dari Merdeka.

"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

 


3. Kodam Jaya Temukan Anggota TNI Bantu Rachel Vennya

Rachel Vennya. (Instagram/Rachel Vennya).

Kabar terbaru, Kodam Jaya disebut menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. 

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan sementara oleh pihaknya, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat terhindar dari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.


4. Terancam Sanksi Pidana

Dari kasus tersebut, selebgram Rachel Vennya terancam mendapatkan sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti melakukan aksi kabur dari kewajiban karantina usai berpergian dari luar negeri. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya