Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp 6 miliar.
"Kerugiannya Rp 6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, seperti dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik mengusut perkara tersebut setelah menerima empat LP (laporan polisi). Setelah dilakukan pendalaman, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Adapun gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim Polri, kata dia, telah memeriksa Aakar dan satu tersangka lainnya pada Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," jelasnya.
Penyidikan masih berlangsung sehingga Ramadhan belum dapat menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.
Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil dari penyidik," katanya.
Dilaporkan 41 Orang
Penetapan tersangka itu juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP3HP) bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipidesus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.
Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. "Yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," tertulis SP2HP tersebut.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan PT. Jouska dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, para korban PT Jouska mengaku rugi hingga Rp 18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp 64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement