Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Ada gambar syur yang dikirimkan pegawai kepada peminjam online.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Okt 2021, 13:37 WIB
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (Pinjol) yang diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal yang sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.

Suasana kantor tertata rapih, setiap meja disekat untuk satu orang. Kemudian tiap orang dibekali satu laptop untuk proses transaksi.

"Yang kamu kerjakan apa?" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanyakan akitivitas kepada salah satu pegawai.

"Menagih pak," jawab pegawai tersebut.

 


Kirim Gambar Syur

Yusri pun melanjutkan pertanyaannya bahwa ada gambar syur yang dikirimkan pegawai kepada peminjam online.

"Ini gambar-gambar ini gambar apa?" tanya Yusri.

"Biar dia bayar pak," jawab pegawai.

Kini, petugas masih berada di rukan pinjol ilegal tersebut. Rencananya petugas akan melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya