Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (Perumda Srana Jaya) Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000. Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
Advertisement
Jaksa menyebut Yoory tak sendirian. Perbuatan Yoory dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo sebagai koorporasi.
Jaksa menyebut Yoory telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi. Yoory didakwa memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.
"Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata Jaksa Takdir.
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menyebut, awalnya pada tahun 2018 Yoory mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI untuk ditampung pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000 dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek hunian DP 0 rupiah, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.
Kemudian Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian bahwa dia akan mendapat penyertaan modal tersebut yang akan dibelikan tanah untuk program Dp 0 rupiah yang rencana berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 Ha, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
Tommy kemudian memberitahukan soal tanah di Munjul, Pondok Rangon yang akan dibeli PT Adonara Propertindo dan akan dijual kembali kepada Sarana Jaya.
Tommy setelah mendapat arahan dari Rudy Hartono dan Anja Runtunewe memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya tertanggal 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo anak dari Rudy Hartono dan Anja Runtunewe atas tanah Munjul, yang luasnya 42.000m2 dengan harga Rp.7,5 juta/m2 dan menyebutkan bahwa Andyas adalah pemilik tanah.
Surat penawaran tidak dilengkapi dokumen pendukung bukti kepemilikan hak atas tanah, namun Yoory memerintahkan kepada para Senior Manager Sarana Jaya agar segera ditindaklanjuti.
Kemudian Anja Runtunewe bertemu dengan perwakilan pihak Kongregasi Suster CB di Yogyakarta agar bersedia menjual tanah di Munjul tersebut dan dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 2,5 juta/m2. Kemudian pada 29 Maret dibayar uang muka sebesar Rp 5 miliar melalui transfer dari rekening PT Adonara Propertindo ke rekening atas nama Kongregasi Suster-Suster CB.
Pada 28 Maret 2019, Tommy Aridian sesuai arahan Rudy Hartono dan Anja Runtunewe kembali memasukkan surat penawaran ke Sarana Jaya tertanggal 4 Maret 2019 (tanggal dibuat mundur atau backdate) atas nama Anja Runtunewe untuk menggantikan surat penawaran atas nama Andyas Geraldo.
Yoory menjawab surat penawaran tersebut pada 11 Maret 2019 perihal Kepeminatan atas Penawaran Tanah. Yoory dan Tomny kemudian bertemu membahas harga jual beli tanah yang disepakati Rp 5,2 juta/m2, dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory.
Untuk membayar pembelian tanah tersebut, Yoory berencana menggunakan dana PMD yang telah dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. Yoory mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah perihal permohonan pencairan pemenuhan PMD sebesarRp 500 miliar. BPKD Pemprov DKI Jakarta membalas dengan surat yang pada intinya hanya bisa mencairkan sebesar Rp 350 miliar.
Kemudian Yoory memerintahkan Yadi Robby dan Indra S. Arharrys selaku senior manajer Sarana Jaya menyiapkan dokumen Bukti Uang Keluar (BUK) dan Memo Internal Permohonan Pembayaran yang dibuat backdate tertanggal 29 Maret 2019 terkait pembayaran 50% (tahap pertama) atas pembelian tanah Munjul dengan harga Rp 5,2 juta/m2.
"Padahal dalam rapat pimpinan yang dihadiri Direksi dan Senior Manager PPSJ (Sarana Jaya) hanya menyetujui harga pembelian sebesar Rp 5 juta/m2," kata Jaksa.
Nilai Transaksi Rp 217.989.200.000
Kemudian pada 8 April 2019 disepakati nilai transaksi pembelian tanah tersebut sebesar Rp 217.989.200.000. Selanjutnya Yoory menyetujui dilakukan pembayaran 50% oleh Sarana Jaya yang ditransfer sebesar Rp 108.994.600.000.
Dalam rangka melengkapi formalitas atas pembayaran dari Sarana Jaya yang telah diterima Anja Runtunewe, Tommy meminta bantuan kepada Ucu Samsul Arifin (staf marketing) pada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) WAHYONO ADI agar dibuatkan estimasi atas tanah Munjul dengan harga di atas harga Rp 7 juta/m2.
Pada 12 April 2019, Ucu Samsul Arifin membuat pra-estimasi dengan analisa perhitungan untuk harga tanah sebesar Rp 6.122.200 perm2, namun untuk zonasi tanah terdiri dari zona hijau dan zona kuning, serta terdapat bidang tanah yang letaknya terpisah dan tidak memiliki akses masukke jalan utama, sehingga kesimpulannya tanah Munjul tersebut tidak bisa dikembangkan menjadi proyek hunian DP 0 rupiah.
Kemudian pada 10 Desember 2019, Sarana Jaua menerima pencairan PMD dari Pemprov DKI sebesar Rp 350 miliar, dan tanggal 18 Desember 2019 kembali menerima pencairan Rp 450 miliar sehingga total Rp 800 miliar. Uang itu salah satunya diperuntukkan untik program Dp 0 rupiah.
Tahu PMD turun, Tommy meminta pembayaran tahap kedua kepada Yoory dan dibayarkan Pada 16 Desember 2019.
"Terdakwa mengetahui bahwa tanah Munjul tersebut tidak bisa dipergunakan untuk membangun proyek 'hunian DP 0 rupiah', namun tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan," kata jaksa.
Uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtunewe seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja san Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement