Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.
APBD DKI 2021 Perubahan yang disepakati yaitu sebesar Rp 79,52 triliun.
Advertisement
"Kita melaksanakan rapur (rapat paripurna) dalam rangka penyampaian rancangan perda tentang perubahan anggaran APBD tahun 2021 dan jaringan utilitas. Alhamdulillah semua berjalan lancar, ada penurunan pendapatan sehingga perlu penyesuaian," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Syamsuri menyatakan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD perubahan 2021 telah dilaksanakan secara maraton dari 6 hingga 10 Oktober 2021.
"Karena ada suatu hal maka kita sesuaikan agar waktunya bersamaan pada hari ini Kamis 14 Oktober, MoU lanjut pidato Gubernur KUPA-PPAS 2021," ucap dia.
Sedangkan untuk menindaklanjuti usulan Raperda APBD DKI Perubahan 2021 melalui pelaksanaan paripurna pemandangan umum fraksi bersama dengan jawaban gubernur terhadap pemandangan umum fraksi tersebut direncanakan pada Selasa (19/10/2021).
Pembagian Anggaran
Kemudian, untuk mengkaji materi Raperda APBD Perubahan 2021 dilakukan pada Kamis (21/10/2021). Sedangkan, Pelaksanaan Banggar (Badan Anggaran) bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) perumusan Raperda APBD Perubahan 2021 pada 22 Oktober.
"Jadi paripurna APBD Perubahan 2021 akan dilakukan pada Senin 25 Oktober 2021," jelas dia.
Besaran anggaran tersebut diproyeksikan kepada sejumlah postur yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 44,81 triliun, Pendapatan transfer Rp 16,87 triliun, dan Penyertaan Modal Daerah (PMD) lima BUMD sebesar Rp 9,66 triliun.
Sedangkan, untuk postur belanja daerah Rp 69,62 triliun, Belanja operasi Rp34,69 triliun, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 2,51 triliun.
Advertisement