Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun sebagai tergugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan terhadap KPK itu terlihat dalam situs sipp.pn-jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Advertisement
Dalam gugatannya, Siman meminta Majelis Hakim PN Jaksel menganulir penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Kemudian Siman juga meminta PN Jaksel menghentikan penyidikan dirinya, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya digugat oleh Siman.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan ajukan praperadilan," ujar Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Ali membenarkan gugatan yang dilayangkan Siman lantaran dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar (karena Status tersangka)," kata Ali.
Terkait Kerja Sama dengan Antam
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Advertisement