Vonis Bebas Pendiri Pasar Muamalah, Pengacara: Penggunaan Dirham Tak Langgar Hukum

Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 14 Okt 2021, 16:07 WIB
Pasar Muamalah di Kota Depok terima pembayaran dengan uang Rupiah, Dirham, hingga sistem barter. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Kuasa hukumnya, Erlangga Kurniawan mengatakan telah menerima keputusan tersebut.

Dia menyebut, majelis hakim telah objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli pada persidangan terkait penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Muamalah di Kota Depok.

"Saya kira ini apresiasi untuk dan kemenangan kita semua, bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dan dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," ujar Erlangga, Kamis (14/10/2021). 

Dia mengatakan, terdapat kekeliruan anggapan atau persepsi yang terjadi pada kasus Pasar Muamalah, yaitu sebagian orang menganggap dinar dan dirham adalah mata uang.

Padahal faktanya, kata dia, dinar dan dirham bukan mata uang, dan secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak. 

"Tidak memenuhi unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya," tutur Erlangga. 

Erlangga mengungkapkan, koin emas bisa dianggap mata uang itu keliru dan tidak terbukti. Faktanya dinar dan dirham yang digunakan Pasar Muamalah hanya sebatas koin emas dan koin perak yang digunakan sebagai zakat, kemudian disalurkan kepada mustahik. 

"Kemudian untuk memudahkan mustahik menggunakan koin tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokoknya maka diselenggarakanlah Pasar Muamalah supaya tidak kesulitan untuk menukar barang barang yang dibutuhkan," ungkap Erlangga.


Tidak Ada Bedanya dengan Logam Mulia

Erlangga menuturkan, koin dinar dan dirham di pesan salah satu perajin atau PT Bukit Mas yang tidak ada bedanya dengan logam mulia. Bahkan koin tersebut merupakan logam mulia seperti biasa dan komoditas dikenakan pajak namun bentuknya bulat. 

"Jadi dipesan dan kena pajak, itu sudah kita buktikan di persidangan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucapnya. 

Bahkan, lanjut Erlangga, koin yang digunakan Pasar Muamalah tidak berbeda dengan koin yang digunakan di mal atau pasar seperti koin permainan.

Erlangga berharap, kasus Pasar Muamalah dapat dijadikan hikmah untuk perkara tersebut tidak dijadikan atau serta merta didorong hanya karena desakan. 

"Mudah-mudahan dari kasus ini juga ada yang bisa kita ambil hikmahnya, agar perkara itu tidak serta merta didorong hanya karena desakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau buzzer-buzzer," pungkas Erlangga. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya