Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bakal mulai berlaku 16 Oktober 2021. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dengan merujuk pada PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 ini, tarif PPnBM untuk mobil baru ini, tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, baik itu sedan, MPV, dan lainnya serta sistem penggeraknya, yaitu 4x2 atau 4x4.
Advertisement
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan, untuk mobil LCGC atau yang masuk dalam program Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat energi dan Harga Terjangkau (KBH2), tidak lagi dikenakan pajak 0 persen tapi 3 persen.
Jadi, saat peraturan terkait pajak berdasarkan emisi ini berlaku, maka dipastikan mobil yang dahulu saat pertama diluncurkan seharga Rp100 jutaan, dipastikan akan mengalami kenaikan.
Melihat hal tersebut, Amelia Tjandra, Marketing Director and Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), hingga hari ini pihaknya masih menunggu terkait usaha dari gaikindo untuk mengajukan persetujuan LCGC juga kena relaksasi PPnBM 100 persen seperti model dengan mesin di bawah 1.500cc hingga 2.500cc.
"Kalau misalkan peraturan untuk relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)ini berlaku untuk LCGC, maka harga tidak naik," jelas wanita yang akrab disapa Amel saat konferensi pers secara virtual, Kamis 914/10/2021).
Sementara itu, dari pihak Daihatsu sendiri, menginginkan mobil LCGC bisa ikut memperoleh relaksasi PPnBM 100 persen hingga Desember 2021. Kemudian, baru mengejar aturan turunan atau petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Perindustrian terkait PPnBM emisi 3 persen untuk LCGC.
"Dari kita, ingin relaksasi PPnBM 100 persen dahulu hingga Desember 2021. Kemudian, baru mengejar juklak agar Januari 2021, PPnBM berdasarkan emisi untuk LCGC terkena 3 persen," tegasnya kepada Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga LCGC
Sebagai catatan, untuk kasus LCGC ini, memang diperlukan aturan turunan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendapatkan PPnBM 3 persen. Jadi, jika juklak dan juknis terkait hal tersebut tidak keluar dari kementerian terkait, maka mobil LCGC akan masuk ke dalam kategori mobil penumpang, dengan pengenaan PPnBM emisi sebesar 15 persen.
"Selama persetujuan tersebut belum keluar, ya kita naikan harga," pungkasnya.
Advertisement