5 Respons Berbagai Pihak soal Dugaan Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina Wisma Atlet

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dan tidak menyelesaikan masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 14 Okt 2021, 19:30 WIB
Ulang tahun Rachel Vennya (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dan tidak menyelesaikan masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai kembali dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Berkenaan dengan isu tersebut, epidemolog Griffith University Australia dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D berpendapat, siapapun yang melanggar peraturan wajib karantina bagi warga negara asing (WNA) atau pun warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, wajib mendapatkan sanksi.

"Ini harus ada pemantauan termasuk protokol yang ketat. Jika tidak mematuhi apalagi kabur ya itu tidak bertanggung jawab dan harus ada sanksi," ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Senin 11 Oktober 2021.

Selain itu, menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi, ketentuan karantina bagi WNI seperti Rachel Vennya dan WNA adalah delapan hari.

"Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina," kata Nadia.

Berikut empat respons berbagai pihak terkait isu kaburnya Rachel Vennya saat jalani karantina dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


1. Ibunda Rachel Vennya

Kesan feminin bisa kamu dapatkan dengan mengenakan blazer warna kuning bersama dress warna pastel. (Instagram/Rachel Vennya).

Terkait isu miring kaburnya sang anak saat jalani masa karantina usai berlibur ke Amerika Serikat, ibunda Rachel Vennya yaitu Vien Tasman tak banyak berkomentar.

Vien mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Enggak tau ya, no comment deh," kata ibunda Rachel Vennya yang langsung mengakhiri telepon dari seorang wartawan.

 


2. Epidemiolog

Rachel Vennya merayakan ulang tahun ke-26 pada 23 September 2021. (Foto: Instagram @rachelvennya)

Baru-baru ini selebgram Rachel Vennya dikabarkan tak mematuhi ketentuan karantina Covid-19. Ia diduga kabur dan hanya menjalankan karantina selama tiga hari di Wisma Atlet, padahal ketentuan karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri adalah delapan hari.

Lantas, jika ternyata benar Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet, sanksi apa yang dijatuhkan?

Menurut Pakar epidemiologi Griffith University Australia dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D, sanksi pelanggar karantina Covid-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.

"Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya" kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Selasa 12 Oktober 2021.

Terkait denda, lanjut dia, jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara.

"Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya," tegas Dicky.

 


3. Ketua Satgas Covid-19 IDI

Ulang tahun Rachel Vennya (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban bersuara perihal kericuhan di media sosial terkait Rachel Vennya yang kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya, @ProfesorZubairi, dia menulis :

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas, Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun...

Hal ini menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese."

Saat dihubungi Health Liputan6.com, Prof Zubairi menekankan bahwa perbuatan melanggar aturan karantina yang dilakukan Rachel Vennya tidak dibenarkan.

"Karantina itu ada tujuanna, supaya misal orang itu tertular, tidak menularkan ke orang lain. Kemudian kalau dia sakit, akan diobati. Tujuannya begitu," kata Zubairi.

"Orang yang selesai dari karantina harus di-swab dulu. Negatif, baru keluar. Kalau dia positif, bisa membahayakan orang lain," sambung dia.

Zubairi mengingatkan bahwa kejadian seperti Rachel Vennya amat berbahaya. Tidak hanya membahayakan diri sendiri dan keluarga, tapi masyarakat luas.

"Karantina itu bertujuan untuk menghentikan penularan. Agar Indonesia positivity rate-nya rendah," katanya.

Prof Zubairi tak memungkiri bahwa karantina berhari-hari setelah pulang liburan memang tidak mengenakan. Akan tetapi, peraturan terkait karantina sepulangnya dari luar negeri memiliki tujuan jelas, yaitu mencegah penularan virus Corona, terlebih jika yang bersangkutan usai dari negara berisiko.

"Aturan dibuat untuk melindungi kita semua, bukan hanya kepentingan pribadi," jelas dia.

 


4. Kemenkes RI

OOTD Rachel Vennya tentu menarik perhatian. Ia memadukan ragam fashion item dan ciptakan variasi look yang inspiratif.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi, ketentuan karantina bagi WNI seperti Rachel Vennya dan WNA adalah delapan hari.

"Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks, Senin, 11 Oktober 2021.

Nadia, menambahkan, karantina dilakukan di hotel ataupun wisma karantina yang telah ditunjuk dan tidak boleh keluar dari area karantina.

Bila Rachel Vennya terbukti benar kabur dari karantina, sanksi yang menantinya sesuai dengan Undang-Undang Karantina Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang isinya:

- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Nadia menambahkan, jika akan melakukan karantina mandiri bisa dilakukan pengajuan tetapi akan dinilai dan dikaji dulu oleh tim satuan tugas karantina.

"Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina. Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.

Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.

"Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama," pungkasnya.

 


5. Menteri Kesehatan

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Puncak Hari Gizi Nasional ke-61 tahun 2021 pada Senin (25/1/2021) (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kesehatan)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menanggapi soal selebgram Rachel Vennya yang tengah jadi perbincangan publik.

Ramai disebutkan bahwa Rachel kabur sebelum selesai karantina Covid-19 usai bepergian dari luar negeri.

Sepulang dari Amerika Serikat, Rachel disebut hanya menjalani masa karantina 3 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Padahal, aturan masa karantina menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 saat itu seharusnya 8 hari.

"Harusnya dia segera masuk karantina lagi, dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," terang Menkes Budi Gunadi di sela-sela peninjauan vaksinasi Covid-19 masyarakat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten.

"Karantina kesehatan itu kan bukan untuk kepentingan dia sebenarnya, tapi buat masyarakat. Kalau dia melanggar itu dia memberikan risiko (penularan) ke publik," sambung Budi.

Jika memang Rachel Vennya melakukan pelanggaran karantina Budi amat menyayangkan. Hal itu tidak seharusnya dilakukan. Jika melanggar, menurut Budi, hal itu terbilang selfish (egois).

"Itu namanya selfish. Kami bukan aparat hukum. Menurut saya, yang melanggar (karantina) harus cepat masuk lagi (karantina)," tegas Budi.

 

(Cindy Violeta Layan)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya