Liputan6.com, Serang - Pengacara dan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta Banten, KZ, melapor ke Polres Serang Kota dengan membawa barang bukti video dan surat pengakuan terduga pelaku. Korban dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota hingga Kamis malam, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Alat bukti pertama kesaksian korban, kemudian surat pernyataan pelaku yang dia mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tersebut, kemudian video pengakuan pelaku," kata Rizky Arifianto, pengacara korban dari LBH Rakyat Banten, Kamis, (14/10/2021).
Baca Juga
Advertisement
Pengacara maupun korban mengaku tidak mengetahui keberadaan KZ, Presma Untirta, yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Mereka mengetahui keberadaan terduga pelaku terakhir kali di indekos, saat membuat video dan surat pernyataan perbuatan terduga pelaku.
Pelecehan seksual terhadap mahasiswi itu terjadi pada 29 Agustus 2021, antara pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi hari, di indekos korban. Saat itu, terduga pelaku ingin meminjam charger handphone. Korban pun membuka pintu kamarnya. Terduga pelaku pun melakukan aksi bejatnya kepada korban di dalam kamar.
"Korban pelecehan seksual itu kan tidak mudah meyakinkan keluarganya, bahwa kejahatan ini harus dilaporkan. Entah takut namanya akan tersebar, akan tercemar namanya. Sebelum kita melapor, kita juga meyakinkan korban, menguatkan korban," dia menerangkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Dapat Perhatian Kapolres Serang Kota
Aduan sudah diterima Polres Serang Kota, bahkan Kapolres. AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mendatangi korban di ruangan penyidik untuk memberi perhatian dan semangat.
"Kita mendapatkan laporan cari korban yang diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh, hari ini korbannya sudah buat laporan," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Kamis (14/10/2021).
Polisi sudah meminta keterangan korban. Kemudian akan mengumpulkan berbagai bukti dan mendatangi lokasi kejadian, untuk mengumpulkan fakta lainnya.
Karena pelecehan seksual terjadi pada Agustus dan korban baru melapor pada Oktober 2021, polisi akan berusaha keras merekonstruksi kasus tersebut, termasuk menentukan pasal yang akan disangkakan.
Terlebih, menurut keterangan korban, masih ada korban pelecehan seksual lainnya yang belum melapor. Polres Serang Kota juga akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
"Kita akan konstruksi pasal-pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, dia mengenal, mendengar, ada temannya yang lain, yang menjadi korban. Nanti akan kita gali dari keterangan terduga pelaku. Terduga pelaku juga akan dimintai keterangan," dia menandaskan.
Advertisement