Liputan6.com, Madiun - Sebanyak 947 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Madiun terjaring melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tulang elektronik Polres Madiun Kota selama periode Januari hingga September 2021.
Kepala Satlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko menjelaskan, dari 947 pelanggaran ETLE itu, kebanyak adalah pengendara roda dua atau sepeda motor.
"Dari jumlah sebanyak 947 pelanggaran tersebut, paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Kasus tertinggi ada di Jalan Citandui," kata AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Kamis (14/10/2021), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, pelanggaran yang selama ini tertangkap ETLE jenisnya beragam. Mulai tidak mengenakan helm, melewati markah jalan, hingga menerobos lampu merah.
Pihaknya merinci lagi, dari jumlah itu, sebanyak 627 pelanggar telah mengurus tilang, 120 surat konfirmasi mengalami retur, dan 200 pelanggar mangkir dari panggilan.
"Retur itu artinya surat konfirmasi tidak sampai ke tangan penerima karena rumahnya sudah tidak dihuni atau sebab lain yang tidak jelas," katanya.
Bagi pelanggar yang mangkir atau tidak melakukan konfirmasi surat tilang elektroniknya, maka akan dilakukan pemblokiran.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemblokiran STNK
Pemblokiran akan dilakukan jika selama 14 hari terhitung sejak surat diterbitkan tidak ada jawaban dari penerima atau pelaku pelanggaran lantas.
"Pemblokiran juga akan dilakukan kepada pelanggar yang surat konfirmasi tilangnya mengalami retur. Nanti akan ketahuan saat mengurus perpanjangan STNK," tambahnya.
Seperti diketahui, Kota Madiun telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik sejak awal tahun 2021 guna mengawasi dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pengemudi demi terciptanya lalu lintas yang tertib juga aman.
Terdapat empat titik di Kota Madiun yang telah terpasang kamera pengawas pintar tersebut. Antara lain di lampu merah Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.
Sebagai sarana tilang elektronik, ETLE tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tapi juga, menangkap data pelanggar lalu lintas. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam. Yakni, pelanggaran marka, helm, sabuk keamanan, hingga lampu merah.
Advertisement