Kehilangan Sepeda Motor? Anda Bisa Mengecek di Markas Polda Sulut

Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo Polda Sulut turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Okt 2021, 12:00 WIB
Abast memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus curanmor saat jumpa pers di Markas Polda Sulut.

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut melalui Satgassus Maleo mengamankan 2 residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi antara September dan Oktober 2021. Mereka beroperasi di 29 lokasi di wilayah Provinsi Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial NK (30) dan RT (29), keduanya warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut. Dua pelaku ditangkap pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Raya Tomohon-Manado, tepatnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulut.

“Pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan warga tersebut menindaklanjuti laporan para korban yang diterima di beberapa Polres dan Polsek jajaran Polda Sulut,” ujar Abast, Rabu (13/10/2021), di Mapolda Sulut.

Abast mengatakan, awalnya Satgassus Maleo Polda Sulut mendapat informasi terkait transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku melakukan transaksi itu  di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

“Pada Sabtu (9/10/2021), Satgassus Maleo berkoordinasi dengan Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Namun di tengah penyelidikan ternyata kedua pelaku sudah dalam perjalanan kembali ke Manado. Selanjutnya Satgassus Maleo menghubungi Polsek Pineleng untuk menghadang pelaku, kemudian menangkap kedua pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut Satgassus Maleo Polda Sulut turut mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 di antaranya telah diserahkan ke Polres Tomohon. Barang bukti tersebut dicuri kedua pelaku dari beberapa TKP di antaranya Manado, Tomohon, Minahasa, Bolaang Mongondow, dan Kotamobagu.

“Modusnya dengan merusak atau mematahkan stang sepeda motor dan membongkar soket,” kata Abast.

Abast mengatakan, selain di Minahasa Tenggara, kedua pelaku juga menjual sepeda motor curian di wilayah Bolmong Timur. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Abast meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor antara September dan Oktober ini agar menghubungi Satgassus Maleo dan bisa mengecek di Polda Sulut dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya