Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan mengenai Multiple Voting Share (MVS) bisa selesai akhir 2021. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi pencatatan saham perusahaan rintisan (startup) teknologi berstatus unicorn di Bursa.
"Kami berharap peraturan ini bisa diterbitkan tahun ini dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas OJK, Hoesen dalam CMSE Expo 2021, Jumat (15/10/2021).
Saat ini, terdapat satu perusahaan rintisan berstatus unicorn yang telah debut di BEI, yakni PT Bukalapak.com (BUKA).
Baca Juga
Advertisement
Hoesen mengatakan, masuknya unicorn dan decacorn ke bursa domestik berpotensi meningkatkan kapitalisasi pasar emiten di BEI dan menarik lebih banyak investor, termasuk investor asing.
“Diperkirakan masuknya startup akan mendorong perdagangan saham di bursa domestik,” imbuhnya.
Sebagai regulator, OJK akan terus mendorong perusahaan rintisan untuk melakukan IPO di bursa domestik. OJK saat ini, bersama dengan BEI terus menjalin komunikasi yang intens dengan startup yang belum tercatat di bursa.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui serta mempelajari tantangan yang mungkin timbul dan kebutuhan lain dalam proses pencatatan.
“Kami menyadari masih banyak infrastruktur pendukung yang perlu kami persiapkan. Baik dari segi regulasi, sumber daya dan sistem pendukungnya,” kata Hoesen.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Siapkan Infrastruktur Pendukung
Untuk itu, OJK mempersiapkan regulasi untuk mengakomodasi IPO startup, salah satunya mengenai MVS. OJK secara proaktif mendorong BEI untuk memperbaiki regulasi dan menyiapkan beberapa infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk menangkap dinamika industri dan mengakomodasi karakteristik spesifik industri yang akan melakukan IPO.
“Kami juga akan menganalisis setiap kemungkinan untuk mengeluarkan lebih banyak kebijakan yang ramah untuk pasar,” kata Hoesen.
Bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) oleh emiten atau multiple voting shares (MVS).
Aturan itu termasuk dalam POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. MVS sendiri merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan rintisan di luar negeri, seperti SGX, HKEX, NYSE, dan Nasdaq.
Advertisement