Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat laporan model A untuk menelusuri kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh bapak kandungnya. Apakah ini berarti polisi membuka kembali kasus tersebut?
"Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, laporan polisi model A ini bentuk respons kepolisian atas pengaduan masyarakat atas dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur. Laporan model A ini dibuat pada 12 Oktober 2021.
Laporan model A ini, lanjut dia, adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban 9 Oktober 2021 lalu.
Adapun tujuan laporan ini adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya pada kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur itu. Dengan periode waktu yang diselidiki adalah 25-31 Oktober 2019.
Alasan Penyelidikan
Sementara laporan yang dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada 9 Oktober 2019, dinyatakan dihentikan. Penghentian penyelidikan itu, kata Ramadhan, sudah sesuai prosedur, karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.
Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan dihentikan. Ini diperkuat dua hasil visum 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada 31 Oktober 2021 di Rumah Sakit Vale Sorowako, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban.
Oleh karena itu, penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.
Ramadhan menyebutkan, penyelidikan berdasarkan laporan model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019, karena apa sampai 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujar Ramadhan.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Advertisement