Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) menyambut baik rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendirikan partai politik (parpol).
Ada pun rencana tersebut diketahui pertama kali muncul dari mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Advertisement
"Terkait dengan ide Rasamala Aritonang untuk mendirikan partai politik, IM57+ Institute berpendapat bahwa perlu adanya konsentrasi khusus pada dua area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik," ujar Koordinator IM57+ Institute Moch. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Praswad mengaku, ide yang dimunculkan Rasamala Aritonang itu tengah digodok di internal IM57+ Institute. Menurut Praswad, IM57+ Institute akan menampung setiap aspirasi yang muncul dari para mantan pegawai selama memiliki niatan baik menjadikan Indonesia lebih bersih dari korupsi.
"Selanjutnya ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kita matangkan di internal, dialektika akan terus di bangun. Pada prinsipnya kami akan mengakomodir aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," ungkap Praswad.
Sementara itu, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.
Dipecat dari KPK, lanjut Rasamala, tak akan mengurungkan niatnya untuk berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu, 13 Oktober 2021.
Rasamala: Parpol Kendaraan Perubahan
Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.
Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaran perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata Rasamala.
Terkait dengan tawaran menjadi ASN di Polri, Rasamala mengatakan dirinya dan 56 pegawai KPK yang dipecat lainnya masih belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak.
"Kalau ASN Polri kan belum lengkap rencana dan konsepnya. Kalau bagus konsepnya harus dipertimbangkan dong, kalau soal parpol itu pilihan personal lah," kata dia.
Advertisement