Liputan6.com, Jakarta - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyampaikan, Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara memastikan adanya evaluasi usai peristiwa kaburnya selebgram Rachel Vennya saat masa karantina pencegahan penyebaran Covid-19.
"Semuanya akan dievaluasi, kita akan melihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat terkait masalah mekanisme," tutur Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Menurut Herwin, evaluasi juga dilakukan di berbagai rusun yang menjadi tempat karantina Covid-19. Termasuk juga bandara dan titik pemantauan lainnya.
"Jadi untuk pernyataan Bapak Pangdam Jaya kita sekarang melakukan pemeriksaan kepada seluruh tenaga pengamanan, dalam arti kasus kejadian kemarin. Satu orang oknum, namun apabila nanti ada keterlibatan yang lain nanti akan kita sesuaikan proses hukum yang ada," kata Herwin.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat karantina Covid-19 usai berlibur dari Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis, 14Oktober 2021.
Tubagus menegaskan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel Vennya. Ia kembali menegaskan, saat ini masih didalami.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," tandas dia.
Tak Berhak Karantina di Wisma Atlet
Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya diduga melarikan diri dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat. Kogasgabpad Covid-19 turun tangan melakukan penyelidikan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara. Arh Herwin menyebut, FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.
Advertisement