Rencana Bentuk Partai, Eks Pegawai KPK Segera Temui Ketum hingga Pendiri Parpol

Beberapa mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK berencana terjun ke politik dengan membantuk parpol baru.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2021, 13:48 WIB
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat menjadi politikus setelah dipecat lembaga antirasuah karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 lalu dengan membentuk partai politik (parpol).

Adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang yang pertama kali mengungkapkan niatnya mendirikan parpol baru bernama Partai Serikat Pembebasan.

Koordinator Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Intitute), Moch Praswad Nugraha menyatakan, pihaknya akan mendukung niatan Rasamala dan eks pegawai KPK lainnya mendirikan parpol.

Menurut Praswad, dalam waktu dekat mereka akan menumui tokoh politik hingga ketua umum parpol untuk mendiskusikan niatan tersebut.

"Dalam jangka waktu dekat ini kami akan rencanakan bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi anti korupsi, integritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ujar Praswad dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Praswad menyebut, IM57+ Institute akan menampung setiap aspirasi yang muncul dari para mantan pegawai selama memiliki niatan baik menjadikan Indonesia lebih bersih dari korupsi. Sebab, IM57+ Institute didirikan untuk menjadi wadah bagi mantan pegawai KPK yang tersingkir karena TWK.

"Selanjutnya ide pembentukan partai politik oleh Rasamala Aritonang, Novariza, Lakso Anindito, dan beberapa anggota IM57+ Institute lainnya terus kita matangkan di internal, dialektika akan terus dibangun. Pada prinsipnya kami akan mengakomodir aspirasi anggota, menyusun program, dan mewujudkannya," kata Praswad.


Bikin Partai Serikat Pembebasan

Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. (Sumber: foto pribadi Rasamala Aritonang)

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut dirinya masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dari KPK tak mengurungkan niat Rasamala berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya masih tertarik kok untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dengan apa yang saya miliki," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Rabu (13/10/2021).

Dia menyebut, untuk memberikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi tak harus berada di lembaga antirasuah. Apalagi, kini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN), bukan independen.

Salah satu hal yang dia pikirkan untuk turut membantu membawa perubahan bagi Indonesia yakni dengan mendirikan partai politik. Menurutnya, partai politik bisa menjadi kendaraan perubahan.

"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan 'Partai Serikat Pembebasan'. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaran perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas," kata dia.


Infografis Ragam Komentar Banting Setir Eks Pegawai KPK

Infografis Ragam Komentar Banting Setir Eks Pegawai KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya