Cara dan Syarat Buat UMKM Ikut Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB).

oleh Tira Santia diperbarui 15 Okt 2021, 14:10 WIB
Aktivitas sebuah usaha konveksi milik Enca saat menyelesaikan produksi baju di Desa Curug, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Kini produksinya rata-rata 1500 setel pakaian per minggu dengan omzet sebulan lebih dari Rp 150 juta dan mampu mempekerjakan 17 orang warga desa. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa (PJB) dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Henra Saragih menyampaikan, sekurang-kurangnya 40 persen anggaran PJB yang digelar pemerintah harus dialokasikan kepada pelaku UMKM.

"Pengadaan barang jasa 40 persen harus pakai UMKM," kata Henra dalam acara bertajuk "Muda Bergerak: Kemudahan Berusaha melalui UU Cipta Kerja" di Rumah BUMN Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).

Adapun acara tersebut digelar oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Staf Khusus Presiden Putri Tanjung, Kemenkop UKM, dan BRI untuk mensosialisasikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM yang diberikan pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta berujar, untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa, pelaku UMKM harus memiliki legalitas usaha atau berizin.

Oleh karena itu,  Setya menegaskan, bahwa melalui UU Cipta Kerja juga Pemerintah mempermudah proses perizinan usaha.

"Pengadaan pemerintah tidak harus dari badan usaha apalagi badan hukum, boleh perorangan tapi tetap harus berizin, kalau perorangan harus punya NIB (nomor induk berusaha) saja," jelas Setya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Skema

Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut Setya menjelaskan skema yang bisa ikuti pelaku UMKM dalam lelang PJB. Pertama, pelaku UMKM bisa mengikuti tender melalui program Bela (Belanja Langsung) Pengadaan.

Pelaku UMKM yang bergabung di 12 marketplace yang telah bekerja sama dengan LKPP bisa mengikuti lelang PJB.

"Keterlibatan UKM bisa lewat program Bela Pengadaan, transaksi lewat marketplace yang terintegrasi dengan LKPP, sementara ini ada 12 marketplace. Ini untuk transaksi sampai Rp 200 juta," ujar Setya.

Tak hanya itu, pelaku UMKM bisa mengikuti lelang PJB dengan mendaftar online di kanal Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).  LKPP juga sedang mendorong kementerian-kementerian dan pemerintah daerah untuk menginput produk barang dan jasa pelaku UMKM binaannya ke katalog LKPP.

"Kalau produk UMKM sudah bisa masuk katalog LKPP, nanti dibeli melalui katalog tanpa batasan nilai. LKPP akan memberikan karpet merah kepada UMKM," pungkas Setya.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya