Marak Pinjol Ilegal Bikin Resah Masyarakat, Kenali Ciri-cirinya

Sejak 2018 hingga kini OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Okt 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

Sejak 2018 hingga kini OJK telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Dilansir dari OJK, Jumat (15/10/2021), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda hindari:

1. Menetapkan suku bunga tinggi

2. Fee besar

3. Denda tidak terbatas

4. Teror atau intimidasi

Faktor Pendorong Maraknya Pinjol Ilegal, dilihat dari sisi pelaku Pinjol Ilegal biasanya mereka memberikan kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website. Kemudian, sulit diberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Sementara di sisi masyarakat (sebagai korban), tingkat literasi masyarakat masih rendah, hal itu dibuktikan masyarakat tidak melakukan pengecekan legalitas, sehingga masyarakat terbatas pemahamannya terhadap pinjol. Faktor lainnya, yaitu adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penawaran Pinjaman

Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.

Sebenarnya mudah sekali cara mengecek mana yang pinjol illegal dan legal, yakni masyarakat bisa cek di website resmi www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK .

Atau Anda bisa mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya