Berantas Pinjol Ilegal, Edukasi ke Masyarakat Harus Door to Door

Maraknya kasus penipuan terkait pinjaman online ilegal membuat masyarakat resah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 15 Okt 2021, 16:15 WIB
Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mengatasi maraknya kasus penipuan terkait pinjaman online ilegal, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin memberikan edukasi layanan pinjaman online (pinjol) yang aman kepada masyarakat.

Sosialisasi itu dilakukan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk menghindari kerumunan warga seiring kebijakan PPKM level 3 yang diberlakukan pemerintah, demikian disampaikan Kantor Staf Puteri Anetta Komarudin dalam rilisnya pada 13 Oktober 2021.

Sosialisasi ini menyasar sekitar 2.200 rumah tangga yang tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku pinjol ilegal ini memanfaatkan kondisi kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat akibat pandemi. Di sisi lain, pemahaman masyarakat akan produk keuangan yang legal juga masih belum maksimal. Hal ini menjadi peluang bagi pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman cepat dan mudah dengan tarif bunga di luar batas kewajaran. Makanya, kita lakukan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di daerah pemilihan saya,” kata Puteri.

Menurut dia, selama ini pinjol ilegal telah banyak memakan korban di daerah pemilihannya. Oleh sebab itu diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar mampu membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Termasuk juga cara pengaduannya karena selama ini banyak yang mengeluh bingung untuk mengadu ke mana. Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal," kata dia.

Diketahui bahwa pinjaman online yang legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pinjaman Online yang Legal Sangat Memperhatikan Aspek Perlindungan Konsumen

Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Puteri memaparkan bahwa pinjaman online legal sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kerahasiaan data pribadi.

Pinjaman online legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen, sementara pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri.

Menutup keterangannya, Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar mendorong berbagai instansi untuk bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” tutup Puteri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya