Survei SMRC: Mayoritas Warga Ingin Pemilu Tetap Digelar 2024 Bukan 2027

SMRC menyampaikan bahwa 82 persen responden menolak pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Okt 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyampaikan bahwa 82 persen responden menolak pemilihan umum (Pemilu) diundur ke 2027. Mereka tetap ingin Pemilu dilaksanakan pada 2024, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Mayoritas warga, 82 persen berpendapat bahwa pemilihan umum mendatang harus tetap dilaksanakan pada 2024 walaupun pandemi Covid-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat," kata Direktur Eksekutif SMRC Sirajuddin Abbas dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/10/2021).

Sementara itu, hanya 13 persen responden yang menginginkan Pemilu 2024 diundur ke 2027 karena keadaan Covid-19 belum berakhir.

Mereka juga setuju presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah diperpanjang masa jabatannya sampai 2027 tanpa Pemilu.

"Yang menjawab tidak tahu 4 persen," kata Sirajuddin.

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum. Dari populasi itu, dipilih secara random (multistage random sampling) kepada 1.220 responden dengan response rate 80 persen atau sebanyak 981.

Adapun margin of error survei SMRC ini sebesar 3,19 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara pada 15 sampai 21 September 2021.

 


Inkonstitusional

Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, isu pemilu 2024 diundur ke 2027 adalah isu inkonstitusional, kontraproduktif dan tidak relevan untuk diwacanakan di tengah situasi ketatanegaraan saat ini. Isu itu bisa memicu kekacauan politik akibat ketidakpuasan masyarakat.

"Akhirnya bisa mengganggu upaya kita dalam menangani pandemi yang justru memerlukan kondisi yang solid dan kondusif," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis 19 Agustus 2021.

Selain itu, penundaan pemilu ke 2027 juga tidak memiliki landasan hukum sebab Pasal 7 UUD Tahun 1945 jelas menyebut bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sehingga masa jabatan presiden menurut Konstitusi kita tidak boleh ditambah atau dikurangi. Maka, Pilpres tetap harus terselenggara pada 2024 agar pada 20 Oktober 2024 bisa dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon presiden dan wakil presiden terpilih," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya