Liputan6.com, Surabaya - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda Tommy Iskandar mengatakan, penangkapan pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media YouTube bernama Aktual TV, bukanlah lembaga penyiaran resmi.
"Akun media sosial Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial YouTube dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran," kata Tommy, dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang diperoleh IJTI Tapal Kuda dari beberapa sumber di Bondowoso, akun YouTube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. A sebagai seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV dan beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah, Bondowoso.
Tommy menegaskan bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukan Produk Jurnalistik
Dari temuan itu, katanya, jelas bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Menyikapi hal itu, IJTI Tapal Kuda menegaskan konten YouTube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi. Soal dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," ucap Tommy.
Advertisement