Liputan6.com, Jakarta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pemerintah akan berupaya untuk memberikan efek jera serta sanksi kepada pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebab, kata dia, kini banyak masyarakat yang terjebak pinjol berbunga tinggi dengan cara penagihan yang diluar etika.
Advertisement
Saat ini, Wimboh mengatakan ada 107 pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK. Sehingga, masyarakat diminta untuk betul-betul teliti dalam memilih pinjol yang legal.
"Tinggal gimana yang (pinjol) tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," kata dia kepada wartawan usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Wimboh mengatakan OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah memiliki kesepakatan untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Salah satunya, dengan menutup platform pinjol ilegal.
"Ini bekerja sama diantaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun. Mau koperasi, mau payment, mau peer2peer semua sama," jelas dia.
"Untuk itu pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaram pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal," sambung Wimboh.
Memberikan Pelayanan Baik
Sementara itu, Wimboh memastikan OJK akan mendorong pinjaman online yang legal agar memberikan pelayanan lebih baik, bunga lebih murah, dan memperbaiki cara penagihan.
Namun, hal ini harus dilakukan dengan koordinasi antar lembaga.
"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," jelas Wimboh.
Advertisement