Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah buka pintu untuk 19 negara agar bisa liburan di Bali. Negara-negara yang terpilih mulai dari Arab Saudi hingga Korea Selatan.
Satgas COVID-19 berkata beberapa negara itu bisa masuk ke Indonesia karena angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.
Advertisement
Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor pariwisata memang sangat terdampak.
Selain itu, tingkat vaksinasi di Bali juga sudah tinggi, sehingga kesehatan warga setempat lebih terjamin.
Dan berikut enam aturan terkait izin masuk WNA ke Bali, seperti dikutip dari Keputusan Ketua Satuan Tagas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021, Jumat (15/10/2021):
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Negara
1) Menetapkan warga 19 negara asing agar bisa datang ke Bali, yakni:
1. Bahrain
2. China
3. Hungaria
4. India
5. Italia
6. Jepang
7. Korea Selatan
8. Kuwait
9. Liechtenstein
10. Norwegia
11. Prancis
12. Persatuan Arab Emirat
13. Polandia
14. Portugal
15. Qatar
16. Arab Saudi
17. Selandia Baru
18. Spanyol
19. Swedia.
Advertisement
Bali and Riau
2) WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.
3) Selain dengan penerbangan langsung dari negaranya, para WNA bisa datang dengan kapar pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
4) Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.
5) Selama masa karantina 5 x 24 jam, para Satgas Kesehatan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.
6) Keputusan berlaku sejak 15 Oktober 2021, namun dapat ada perbaikan bila ada kekeliruan.
Infografis COVID-19:
Advertisement