Aturan Lengkap Bagi Pelancong dari 19 Negara yang Akan Masuk Indonesia

Pemerintah buka pintu bagi WNA untuk pergi ke Bali. Berikut aturan lengkapnya.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 15 Okt 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi traveler saat di bandara. (dok. JESHOOTS-com/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah buka pintu untuk 19 negara agar bisa liburan di Bali. Negara-negara yang terpilih mulai dari Arab Saudi hingga Korea Selatan.

Satgas COVID-19 berkata beberapa negara itu bisa masuk ke Indonesia karena angka kasus harian virus corona dan positivity rate yang sudah rendah.

Izin masuk ini juga dibuka untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Selama pandemi COVID-19, sektor pariwisata memang sangat terdampak.

Selain itu, tingkat vaksinasi di Bali juga sudah tinggi, sehingga kesehatan warga setempat lebih terjamin.

Dan berikut enam aturan terkait izin masuk WNA ke Bali, seperti dikutip dari Keputusan Ketua Satuan Tagas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021, Jumat (15/10/2021):

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Daftar Negara

Pasangan mengenakan masker saat berdiri di bawah pohon yang mekar di Distrik Yeouido, Seoul, Korea Selatan, 5 April 2020. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan virus corona COVID-19 sebagai pandemi sejak 11 Maret 2020 lalu. (Ed JONES/AFP)

1) Menetapkan warga 19 negara asing agar bisa datang ke Bali, yakni:

1. Bahrain

2. China

3. Hungaria

4. India

5. Italia

6. Jepang

7. Korea Selatan

8. Kuwait

9. Liechtenstein

10. Norwegia

11. Prancis

12. Persatuan Arab Emirat

13. Polandia

14. Portugal

15. Qatar

16. Arab Saudi

17. Selandia Baru

18. Spanyol

19. Swedia.


Bali and Riau

Kursi-kursi terlihat kosong di tepi pantai di Sanur, Bali, Kamis (14/10/2021). Mulai hari ini, Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara dari 19 negara di tengah pandemi COVID-19. (SONY TUMBELAKA/AFP)

2) WNA dari 19 negara tersebut hanya boleh masuk ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya.

3) Selain dengan penerbangan langsung dari negaranya, para WNA bisa datang dengan kapar pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

4) Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satgas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penularan virus COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan sampai wisatawan kembali ke negaranya dari penginapan.

5) Selama masa karantina 5 x 24 jam, para Satgas Kesehatan harus memastikan wisatawan asing tidak diperbolehkan keluar kamar atau villa yang dituju.

6) Keputusan berlaku sejak 15 Oktober 2021, namun dapat ada perbaikan bila ada kekeliruan.


Infografis COVID-19:

Infografis 5 Tips Tetap Sehat di Masa Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya