Polisi Buru WNA Pemodal Penagih Utang Pinjol Ilegal

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang merupakan desk collection atau pegawai yang bertugas sebagai penagih utang nasabah pinjol ilegal.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Okt 2021, 18:56 WIB
Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim saat mengumumkan penindakan terhadap terhadap pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal. Dok OJK

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengejar pemodal dari para penagih utang atau desk collection jaringan yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah karena terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Perempuan tersebut diduga memutuskan mengakhiri hidupnya lantaran tidak kuat menghadapi ancaman saat penagihan pinjol ilegal.

"Sedang didalami keberadaannya ya. Agak sulit kalau saya sampaikan asal mana," tutur Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

WNA tersebut berinisial SZ yang diketahui tinggal di The Spring Cluster Pelican, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari kediamannya disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

"Yang merekrut, yang menyediakan lokasi-lokasi spotnya. Dari luar dikirim semua. Yang menerima, yang mengoperasionalkan," jelas dia.


Kerja Sama dengan 23 Pinjol Ilegal

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang

Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerja sama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal.

"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia enggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS base-nya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya