Liputan6.com, Jakarta - Kabar seorang remaja 14 tahun di Madiun Jawa Timur dihamili makhluk halus membuat geger warga. Namun Satreskrim Polres Madiun yang melakukan tes DNA membuktikan, remaja putri tersebut tidak hamil karena makhluk halus seperti yang diyakini pihak keluarga. Hasil pemeriksaan DNA justru membuktikan, ayah tiri korban berinisiaal SK sebagai bapak biologisnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja membenarkan kabar itu. Dirinya menyebut SK merupakan pelaku pemerkosaan anak tirinya sendiri hingga melahirkan anak laki-laki, dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini dirinya telah ditahan di sel tahanan Polres Madiun. Atas perbuatannya, SK dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sosok Pendaki Viral yang Joget di Puncak Triangulasi Merbabu Akhirnta Terungkap
Sosok pendaki viral usai berjoget di puncak triangulasi Gunung Merbabu akhirnya terungkap. Tiga orang tersebut antara lain RZ, WR, dan WD, asal Klaten, Sukoharjo, dan Yogyakarta, telah dimintai keterangan. Koordinator Perlindungan BTNGMb, Yulianto menyebut, ketiganya juga mengaku telah melakukan pendakian secara ilegal. Mereka juga telah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi, dan bersedia ikut memulihkan ekosistem di kawasan Gunung Merbabu.
Yulianto juga mengatakan, Gunung Merbabu merupakan kawasan konservasi dana memiliki beragam zona. Pendaki tidak boleh melakukan pendakian melalui jalur ilegak, mengingat ada jalur resmi yang lebih aman dan nyaman. Jalur resmi ini juga sangat berguna agar saat pendaki kehilangan arah bisa ditemukan dengan mudah.
Advertisement
Selfi di Rel, Ibu di Banyumas Tewas Tertabrak Kereta Api
Ada-ada saja apa yang dilakukan seorang ibu di Banyumas. Dirinya tersambar kereta api hingga tewas saat selfie di dekat rel kereta api di Kecamatan Patrikraja Banyumas. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, ibu tersebut selfie sambil membelakangi moncong kereta. Petugas sudah memberikan tanda bahaya, namun si ibu tidak menggubrisnya. Hingga akhirnya korban tertabrak kereta api yang melintas.
Ayep juga mengatakan, petugas lapangan telah melarang korban berjalan di rel kereta api. Usai kejadiana itu, KA Ranggarajati sempat berhenti melakukan pengecekan, sementara korban langsung dievakuasi. Ayep menyebut, perlintasan kereta api telah diatur UU No 23 tahun 2007 pasal 199 tentang perkeretaapian.