Liputan6.com, Jakarta - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk menggelar pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 13 Oktober 2021.
RUPSLB perseroan mengagendakan persetujuan atas rencana perubahan nilai nominal saham perseroan (stock split) dan perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan terkait modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan.
Mengutip ringkasan risalah RUPSLB Perseroan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (15/10/2021), RUPSLB menyetujui perubahan nilai nominal saham dari nilai nominal sebelumnya Rp 50 menjadi Rp 10 per saham dengan rasio 1:5.
Baca Juga
Advertisement
Seiring pelaksanaan stock split tersebut, anggaran dasar perseroan antara lain modal dasar perseroan berjumlah Rp 2,9 triliun terbagi atas 290 miliar saham, masing-masing saham bernilai Rp 10.
Dari modal dasar itu telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar lebih dari 25,48 persen atau sejumlah 73.895.456.505 saham dengan nilai nominal Rp 738.954.565.050 kepada perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan rincian serta nilai nominal saham sebagaimana disebutkan sebelum akhir akta ini.
Pada penutupan perdagangan Jumat, 15 Oktober 2021, saham SCMA naik 2,39 persen ke posisi Rp 1.930 per saham. Saham SCMA dibuka naik 15 poin ke posisi Rp 1.900 per saham.
Saham SCMA berada di level tertinggi Rp 2.020 dan terendah Rp 1.895 per saham. Total frekuensi perdagangan 7.080 kali. Volume perdagangan 295.550. Nilai transaksi Rp 58,1 miliar.
Tujuan Gelar Stock Split
Sebelumnya, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Langkah ini dilakukan untuk dongkrak likuiditas perdagangan saham.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 21 September 2021, PT Surya Citra Media Tbk menyampaikan pemanggilan kepada para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Salah satu agenda RUPSLB tersebut untuk meminta persetujuan atas rencana perubahan nilai nominal saham perseroan atau stock split. Selain itu, perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan terkait modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan.
Perseroan menjelasakan rapat akan membahas dan memutuskan atas rencana perubahan nilai nominal saham perseroan atau stock split yang nilai awalnya adalah Rp 50 menjadi Rp 10 per saham.
Perubahan ini akan mengubah pasal 4 pada anggaran dasar perseroan yang berkaitan dengan modal dasar, modal yang disetor, dan modal ditempatkan.
“Tujuan perubahan nilai nominal ini dimaksudkan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan nilai perseroan,” tulis perseroan.
Advertisement