Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
VIDEO: Aturan Baru Ganjil Genap di Jakarta, Dibagi Jadi Dua Sesi
Penyesuaian aturan ganjil genap, kembali dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-22.00 WIB. Selain itu, per hari ini pesepeda diizinkan menggunakan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
diperbarui 16 Okt 2021, 10:09 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran, KPU Jakarta: Tunggu Hasil Resmi
Unggul Versi Hitung Cepat, Kemenangan Andra-Dimyati Dianggap Babak Baru untuk Banten
Sederet Keuntungan UMKM Masuk Ekosistem Digital, Apa Saja?
Sekjen OECD: Joe Biden dan Perdana Menteri Inggris Dukung Indonesia Masuk OECD
Mekanisasi Pertanian, Kunci Sukses Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Momen Prabowo Menangis di Hadapan Para Guru Indonesia
350 Quote Bahagia untuk Menyemangati Diri, Bangkitkan Semangat yang Padam
Akui Belum Terima Bayaran, Ini 6 Potret Hannah Al Rasyid di Video Klip Yovie Nuno Dia Milikku
Kementan Diperbolehkan Bangun Irigasi, Ini Alasannya
Tragis, Pria Rusia Meninggal Akibat Dicakar Kucing Peliharaannya
5 Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024