Anies Baswedan: IMB Kampung Tanah Merah Jadi Izin Kawasan Pertama di Indonesia

IMB diperuntukkan satu kawasan seperti dalam satu RT di bawah naungan koperasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Okt 2021, 14:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara merupakan penerbitan berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara merupakan penerbitan berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.

Anies mengatakan, penerbitan IMB tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

"IMB Kawasan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Bukan untuk satu bangunan, IMB diperuntukkan satu kawasan seperti dalam satu RT di bawah naungan koperasi," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan hal tersebut merupakan bentuk jalan tengah untuk bangunan yang status legalnya belum tuntas. Sedangkan warga telah puluhan tahun tinggal dalam kawasan tersebut.

Lanjut dia, warga tersebut memerlukan pelayanan listrik dan air dengan benar. Persyaratan tersebut harus mewajibkan warga memiliki IMB.

"Alhamdulillah sekarang ini warga di Tanah Merah sudah mendapatkan air bersih lewat pipa untuk disalurkan ke rumah-rumah yang ada di Tanah Merah," ucapnya.


Pemasangan Pipa Air

Anies mengharapkan nantinya pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut dapat selesai dalam waktu yang telah ditentukan. Sementara itu untuk pemasangan pipa air sepanjang 35 kilometer. Yakni sebanyak 1.200 warga telah menggunakan fasilitas tersebut.

"Kita berharap nantinya akan tercapai total sekitar 4.600 pelanggan yang nantinya akan tersambung semua," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya