Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi membuat aturan terbaru terkait protokol COVID-19. Fasilitas-fasilitas bagi publik akan semakin bebas, termasuk bioskop.
Aturan ini berlaku bagi orang-orang yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19 saja. Pada Sabtu (16/10/2021), data Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat 20,5 juta orang yang mendapat vaksin dua dosis di Arab Saudi.
Advertisement
Pelonggaran aturan ini diharapkan bisa memulihkan ekonomi di Arab Saudi setelah lama melakukan pembatasan sosial. Aturan berlaku mulai 17 Oktober 2021.
Berikut rangkuman empat aturan terbaru di Arab Saudi terkait pelonggaran prokes, seperti dilansir Saudi Gazette:
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Masker Tak Wajib di Outdoor
Pemakaian masker bagi aktivitas luar ruangan menjadi tidak wajib, kecuali di tempat-tempat yang menjadi pengecualian.
Namun, masyarakat tetap harus menggunakan masker jika beraktivitas indoor. Selain itu, aturan social distancing juga dilonggarkan.
Advertisement
2. Bioskop Boleh Full
Para sinefil di Arab Saudi kini bisa lebih leluasa menonton bioskop bersama orang-orang tersayang. Aturan pelonggaran social distancing juga diterapkan ke bioskop.
Teater-teater boleh beroperasi secara full. Jika melihat aturan masker yang berlaku, para penonton tetap harus menggunakan masker di dalam teater.
3. Restoran Juga Boleh Full
Restoran-restoran juga diizinkan untuk terisi secara penuh oleh aturan ini.
Sebelumnya, CDC Arab Saudi meminta ada jaga jarak antara meja. Penyediaan hookah juga dibatasi. Menunggu di dalam restoran tak diizinkan, dan batas makan bersama tak boleh lebih dari 10 orang.
Advertisement
4. Perkawinan Boleh Ramai
Venue untuk acara pernikahan boleh diisi hingga full. Sebelumnya, acara di venue pernikahan sangatlah dibatasi oleh CDC di Arab Saudi.
Meski aturan tamu telah dilonggarkan, pemerintah Arab Saudi mengimbau agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan di acara penikahan.
Infografis COVID-19:
Advertisement